Selisih 3,5 Juta Suara, Pasangan Andika-Hendrar Gugat Pilgub Jateng ke MK, Ini Dalilnya
Pasangan cagub dan cawa Cawagub Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengugat hasil Pilgub Jateng ke MK. Pemohon dalilkan keterlibat aparat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 Pilkada Jawa Tengah.
Gugatan tersebut diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Berdasarkan data yang diakses dari situs resmi MK pada Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dan tercatat dengan akta permohonan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca juga: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi
Pokok perkara yang diajukan adalah sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024, dengan pihak pemohon adalah pasangan Andika-Hendrar, dan termohon adalah KPU.
Pasangan Andika-Hendrar menggugat hasil penetapan KPU yang memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).
Dalam hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Jawa Tengah, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 11.390.191 suara.
Sementara itu, pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendrar) memperoleh 7.830.084 suara, selisih sekitar 3,5 juta suara.
Gugatan pasangan Andika-Hendrar merupakan bagian dari 267 permohonan PHP yang telah diterima Mahkamah Konstitusi hingga saat ini.
Dari jumlah tersebut, 12 permohonan terkait sengketa Pilgub, 208 terkait Pilbup, dan 47 terkait Pilwalkot.
Pada perkara ini, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sebagai termohon.
“Kami dari PDI Perjuangan, malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy ketika mengajukan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu malam.
Baca juga: Rekapitulasi Pilkada 2024 di Kota Solo: Andika-Hendi dan Respati-Astrid Menang
Pihaknya mendalilkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Pilkada. Dugaan ini mencakup panggilan-panggilan dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pengerahan kepala desa untuk mendukung pasangan lawan.
“Ini nanti kita akan buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Ronny.
Jokowi respons Jateng disebut tidak lagi kandang PDIP
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal Jawa Tengah (Jateng) yang disebut tidak lagi menjadi kandang banteng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.