Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hal Ini Dinilai Jadi Alasan RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Pengamat nilai ada dua alasan yang membuat pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 2 Hal Ini Dinilai Jadi Alasan RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Tangkapan layar YouTube KPU PROVINSI DKI JAKARTA
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono - Pengamat politik Adi Prayitno menilai ada dua alasan yang membuat pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik Adi Prayitno menilai ada dua alasan yang membuat pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Terkait tak adanya gugatan di MK saya menengarai ada dua hal," kata Adi, Kamis (12/12/2024). 

Pertama, ia menilai kubu RK-Suswono (RIDO) pesimis bisa membuktikan tuduhan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). 

"Kubu RIDO ini saya kira agak pesimis untuk mengungkap fakta-fakta dengan dugaan soal kecurangan, terutama soal terstruktur, sistematis, dan masif," kata Adi. 

Adi tak menampik bahwa membuktikan dugaan kecurangan TSM dalam pemilu memang tak mudah. 

"Sampai saat ini kita belum pernah nemu dalam kasus Pileg, Pilpres bahkan Pilkada, tak ada satu pun bukti-bukti yang cukup valid dibuktikan," paparnya. 

Alasan kedua, Adi menyinggung regulasi mengenai batas selisih suara yang bisa disengketakan ke MK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Berita Rekomendasi

Adi mengatakan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, seperti Jakarta, gugatan dianggap hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1 persen.

Ia menyebut peluang gugatan berhasil sangat kecil mengingat aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang membatasi ruang lingkup sengketa hasil pemilu

"Ini selisih suara paslon nomor satu, dua dan tiga kan cukup jauh. Jaraknya kurang lebih 9-10 persen. Sementara paslon nomor 2 jaraknya sekitar 40 persen, jadi segi regulasi memang agak sulit," paparnya. 

Adi pun menilai keputusan yang diambil kubu RK-Suswono ini adalah hal yang realistis. 

Baca juga: VIDEO RK-Suswono Batal Gugat ke MK: Kapan Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih?

Diketahui, hasil rekapitulasi suara KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. 

Adapun pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas