Analisa Pengamat di Balik Alasan RIDO Batal Gugat ke MK, karena Dalil Lemah atau Ada Faktor Lain?
Menurut Ray Rangkuti, batalnya RIDO mengajukan gugatan ke MK adalah keputusan dari Petinggi KIM Plus.
Penulis: Malvyandie Haryadi
"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima. Tetapi menerimanya tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis asas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," kata Idrus saat ditemui di sela-sela puncak perayaan HUT Golkar ke-60 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Ia lalu menyinggung sikap Golkar yang setiap langkah politiknya banyak mengalah untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Idrus mengatakan sikap tersebut diambil untuk menjaga kebersamaan dalam membangun bangsa.
Ia juga menjelaskan aturan UU Pilkada yang menyatakan suatu provinsi yang jumlah pemilihnya 6 sampai 12 juta bisa menggugat ke MK, asalkan selisih perbedaan suaranya tak lebih dari 1 persen.
"Ternyata ini kan selisihnya berapa hampir 10 persen," ucap Idrus.
Ia menegaskan bahwa Golkar adalah partai yang taat kepada asas.
Partai berlambang pohon beringin ini pun memilih patuh kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
"Partai Golkar yang dari awal menyatakan kita ini taat asas, negara kita negara hukum tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum."