Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ariza Sebut Arahan Prabowo Jadi Alasan Tim RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Ariza Patria menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ariza Sebut Arahan Prabowo Jadi Alasan Tim RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ariza Patria, menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ariza Patria, menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ariza mengatakan, sejatinya tim pemenangan RIDO telah menyiapkan tim kuasa hukum, data-data dan berkas permohonan yang akan disampaikan apabila sewaktu-waktu pihaknya hendak mendaftarkan gugatan ke MK.

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Tak Ada Perintah Prabowo di Balik Keputusan Batalnya Gugatan Pilkada ke MK

"Pokoknya kami sudah menyiapkan fakta, data, masalah yang akan kami sampaikan. Bahkan sudah ditulis permohonan gugatannya. Tim kuasa hukum sudah dibentuk dan sebagainya," kata Ariza, kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Ia juga menyampaikan, tim RIDO meyakini akan bisa memenangkan kompetisi, jika putaran kedua Pilkada Jakarta terjadi.

Namun, katanya, tim RIDO mempertimbangkan akan adanya potensi konflik yang terjadi, jika putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 berlangsung.

"Kami optimistis bisa dua putaran dan bisa menang. Namun, prosesnya nanti dikhawatirkan terjadi polarisasi, terjadi perdebatan yang berlebihan, terjadi konflik, chaos, bahkan pecah belah," jelas Ariza.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, ditindaklanjuti dengan adanya arahan dari para pimpinan partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk Prabowo, untuk membatalkan pengajuan gugatan tim RIDO ke MK.

"Maka pimpinan kami di level pimpinan tim bersama paslon dan atas arahan dari para pimpinan lebih tinggi di DPP, pimpinan koalisi, dan lain-lain termasuk Bapak Prabowo tentunya, agar kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui Pilkada DKI untuk tidak perlu maju ke MK," tutur Ariza.

Baca juga: Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Hasil Perdebatan Panjang dan Masukan Pimpinan

Batas waktu pengajuan sengketa Pilkada ke MK berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak terlihat di MK untuk mengajukan gugatan.

Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan Pramono-Rano melalui satu putaran.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu kemarin.

Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.

Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.

Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas