Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hukum Nilai Wacana Pilkada Dikembalikan Ke DPRD Patut Dipertimbangkan

Menteri Hukum mengatakan wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD sangatlah baik untuk dipertimbangkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Hukum Nilai Wacana Pilkada Dikembalikan Ke DPRD Patut Dipertimbangkan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Kementerian Hukum RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD sangatlah baik untuk dipertimbangkan.

Sebab pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan berarti tidak demokratis.

 Hal itu disampaikan Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Pemilihan kepala daerah di undang-undang dasar maupun di undang-undang pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," kata Supratman.

Selain itu pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga mempertimbangkan masalah efisiensi. Kemudian yang tidak kalah penting adalah masalah aspek sosial dan kerawanan.

Berita Rekomendasi

"Dan saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan," katanya.

Menurut Supratman, pernyataan Presiden Prabowo terkait wacana Pilkada dikembalikan kepada DPRD dalam rangka merespon usulan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.

Meskipun demikian wacana Pilkada dikembalikan kepada DPRD, kata Supratman, merupakan wacana yang telah bergilir sejak lama.

"Dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat. Saya berharap ini akan terus bergulir untuk kita mencari sebuah pola demokrasi memang yang sesuai dengan pendiri bangsa," pungkasnya.

Pemilihan kepala daerah secara langsung baik bupati, wali kota, dan gubernur dilakukan  sejak 2005.

Hal ini sesuai  UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah kala itu.

Tahun sebelumnya pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD yang melakukan voting untuk memilih kepala daerah.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas