Ridwan Kamil Akui Ada Arahan Pimpinan soal Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta: Kami Juga Tanya Prabowo
Ridwan Kamil akui memang ada arahan pimpinan KIM Plus untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Calon Gubernur DKI nomor satu, Ridwan Kamil, membenarkan pihaknya batal mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengakui adanya arahan dari para pimpinan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, terkait keputusan tersebut.
Menurut Ridwan Kamil, keputusan batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, diambil berdasarkan musyawarah bersama.
"Ini murni hasil musyawarah, perdebatan yang panjang, masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Meski demikian, Ridwan Kamil memastikan arahan-arahan dan jawaban dari para pimpinan tak bersifat perintah.
Ia mengatakan keputusan menggugat atau tidak, telah diserahkan kepada forum.
Baca juga: Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Singgung Arahan Pimpinan
"Tapi, sifatnya bukan perintah. Semua dikembalikan kepada forum musyawarah," imbuhnya.
Karena itu, lewat hasil musyawarah bersama, Ridwan Kamil dan pasangannya, Suswono pun memilih tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Alasannya, kata Ridwan Kamil, demi situasi Jakarta yang kondusif karena sudah lelah dengan rentetan Pemilu yang panjang.
"Demi pembelajaran demokrasi yang damai, kondusif, dan simpati kami kepada warga Jakarta yang sudah lelah dengan rentetan pemilu yang panjang, akhirnya pasangan RIDO memutuskan menerima hasil Pilkada Jakarta yang sudah ditetapkan KPUD," urai Ridwan Kamil.
Sebelumnya, pernyataan soal adanya arahan pimpinan untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, telah disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria.
Riza menyebut memang ada arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, untuk tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Kamis (12/12/2024), dilansir Wartakotalive.com.
Meski demikian, Riza enggan membeberkan siapa pimpinan yang dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.