Ridwan Kamil Ucapkan Selamat kepada Pramono-Rano, Meski Akui Timnya Telah Siapkan Materi Gugatan
Ridwan Kamil mengatakan timnya telah menyiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menemukan banyak temuan yang perlu diklarifikasi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mengucapkan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan," kata Ridwan Kamil di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Batal Gugat ke MK, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kukuh Klaim Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024
Ridwan Kamil mengatakan, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah memutuskan Pramono-Rano sebagai pemenang.
Dia mengungkapkan timnya sebenarnya telah menyiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menemukan banyak temuan yang menurutnya perlu diklarifikasi.
"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujar Ridwan Kamil.
Namun, setelah melakukan musyawarah bersama sejumlah tokoh, ahli, dan pimpinan politik, pasangan Ridwan Kamil-Suswono akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan langkah hukum.
"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," ucap Ridwan Kamil.
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN: Kita Berjiwa Besar
Diketahui, hasil rekapitulasi suara KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.