Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Hasil Pilkada Kota Tarakan, Pemohon: MK Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi

Jika MK memutuskan hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 tidak sah, maka pemilihan ulang dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Gugat Hasil Pilkada Kota Tarakan, Pemohon: MK Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi
Istimewa
Sejumlah lembaga pemantau pemilu tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia) telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah lembaga pemantau pemilu tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia) telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, mereka berharap MK jadi jalan terakhir untuk menyelamatkan demokrasi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Permohonan gugatan tersebut telah didaftarkan ke MK pada 9 Desember-2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

Seluruhnya tergabung dalam Fakta Indonesia. Adapun termohonnya adalah KPU Kota Tarakan

Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Muklis Ramlan menduga telah terjadi banyak dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan 2024.

"Hal ini menjadi bagian sejarah demokrasi di kota Tarakan yang dalam beberapa kali pilkada selalu memberikan ruang demokrasi kepada putra-putri terbaik tsrtesetempat untuk berkompetisi secara sehat, taat azas, norma dan menjadikan hukum serta aturan kepemiluan khusus soal pilkada dijalankan secara utuh dan totalitas dari hulu hingga hilirnya, agar lahir pemimpin yang sesuai dengan ekspektasi dan faham betul atas berbagai problematika rakyat yang telah memberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan lima tahun mendatang" ujar Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Muklis Ramlan, dalam keterangan persnya, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Alasan di Balik Batalnya Gugatan ke MK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo

Gugatan permohonan ini diajukan terkait hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kota Tarakan pada 5 Desember 2024 lalu. 

Berita Rekomendasi

Pihaknya menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan 2024. 
Pelanggaran tersebut dianggap mempengaruhi keadilan dan legitimasi hasil Pilkada. 

"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung , dalam Gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan Nomor 330 Tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Hal ini kami nilai mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan HAM," kata Muklis, kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

Jika MK memutuskan hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 tidak sah, maka pemilihan ulang dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

"Seluruh rangkaian fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yg menguatkan dalil permohonan kami juga telah kami sampaikan ke Mahkamah Konstitusi Sehingga apa yang kita lakukan ini menegaskan bahwa perjalanan demokrasi masih berjalan di Kota Tarakan dan nilai kebenaran itu kita ingin uji diMK," tuturnya. 

Baca juga: Temui Presiden Prabowo, Gubernur Kalteng Terpilih Agustiar Sabran Dapat Pesan Khusus

Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan surat suara tidak bergambar atau yang lebih dikenal kotak kosong [kokos] yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir. 

"Maka saya kira tidak perlu ada intimidasi, tindakan yang inkonstitusional, dan pengancaman yang dimainkan oleh kelompok tertentu, bahkan menawarkan sesuatu, kepada pemohon, para advokat dan saksi-saksi kami, dan atas hal tersebut tentu akan kami proses hukum karena sdh masuk pidana.para pihak-pihak yang berseberangan, untuk 'tarung', data dan fakta lainnya di MK, Mari kita uji sama-sama di ruang Mahkamah Konstitusi ini," imbuh Mukhlis.

Mukhlis menegaskan, gerakannya bagian dari memenuhi panggilan sejarah berdemokrasi di Kota Tarakan, ini murni merupakan keinginan rakyat yang berhimpun memilih kotak kosong dalam perhelatan Pilkada lalu. 

"Kami juga dengan tegas membantah permohonan ke MK ini siapa yang gerakan dan banyaknya fitnah yang dilakukan sekelompok orang yang begitu panik dan berupaya menggagalkan gugatan ini.

Muklis menambahkan, pihaknya membuka donasi kepada warga Tarakan yang mau menitipkan pesan kebaikan, pesan moral, pesan demokrasi melalui rekening perjuangan kotak kosong Bank Kaltimtara.

Hasil donasi ini, nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen, serta biaya dokumentasi perjuangan secara totalitas.

"Kami berharap MK dapat memeriksa dn memutus perkara ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, kami akan terus berkoordinasi ke mahkamah konstitusi terkait jadwal persidangan" tukasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas