Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Disdikpora Cianjur Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kadis: Akan Kami Sanksi

Plt Kadis Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin dengan tegas mengatakan, akan memberikan sanksi kepada ASN yang langgar netralitas

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in ASN Disdikpora Cianjur Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kadis: Akan Kami Sanksi
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi ASN 

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpoda) Kabupaten Cianjur dapat imbauan dari kepala dinas.

Imbauan tersebut terkait dengan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Plt Kadis Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin dengan tegas mengatakan, akan memberikan sanksi kepada ASN yang langgar netralitas dalam Pemilu 2024 nanti.

Sanksi tersebut juga berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku.

Tak hanya sanksi ringan saja, Ruhli mengatakan, jika terbukti melanggar netralitas, ASN bisa saja dicopot jabatannya.

"Tentu kita bakal memberikan sanksi, seperti sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi berat bisa pencopotan jabaran dan sebagainya," katanya pada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Mahfud Sebut Aturan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil dalam UU ASN Sudah Tampung Berbagai Masukan Publik

Aturan tersebut, kata Ruhli tak hanya untuk ASN, non ASN di lingkup Disdikpora Kabupaten Cianjur juga tak boleh langgar netralitas.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, lanjut dia, pihaknya telah mengeluarkan dan mengedarkan surat edaran tentang ASN dan non ASN dalam penyelenggaraan tahapan pemilu serentak 2024.

"Surat itu merupakan edaran bupati nomor 800/9022 /BKPSDM/2023 tentang netralitas pengawas aparatur sipil negara dan pegawai non ASN dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024," katanya.

Ruhli mengatakan, terkait netralitas juga ditentang dalam Peraturan Pemerintah nomor 42, 94, dan surat edaran menteri PAN-RB tahun 2023 tentang pedoman pembinaan netralitas pegawai pemerintah dan non pegawai pemerintah negeri.

"ASN baik non ASN di lingkungan dinas khususnya Disdikpora yang pertama yaitu ASN dilarang memberikan dukungan, contohnya ikut kampanye kemudian menjadi peserta kampanye," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah gencar melakukan sosialisasi terhadap ASN dan non ASN di lingkungan Dinas pendidikan.


"Kita berharap ASN dilingkungan Disdikpora diharapkan semua terutama ASN di lingkungan pendidikan bisa bekerja sesuai tufoksinya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sanksi Berat Menanti ASN Disdikpora Cianjur yang Berani Langgar Netralitas ASN, Bisa Dicopot?

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas