Hakim PT TUN itu Terima Suap Rp 300 juta
Selain menangkap Hakim PTUN berinisial IB, rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi juga menangkap seorang pengacara berinisial AS.
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menangkap Hakim PTUN berinisial IB, rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi juga menangkap seorang pengacara berinisial AS.
KPK, Selasa (30/3/2010) beberapa saat lalu, baru saja menggelar konfrensi pers terkait penangkapan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK melakukan penggrebekan dan menangkap tangan seorang hakim yang diduga menerima suap di Jl Mardani Raya, Cempaka Putih Barat pukul 10.30 Wib.
"Selain dua orang ini kami juga menemukan barang bukti yang diduga uang suap senilai Rp 300 juta," kata Johan Budi, juru bicara KPK kepada wartawan. penyerahan uang yang diduga suap ini dilakukan di dalam mobil. Bundelan uang tersebut dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam.
Hakim Ib diduga sebagai pihak penerima, sedangkan As bertindak sebagai pemberi.
Johan mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. "Setelah mendapatkan laporan kita melakukan penyelidikan selama hampir satu minggu," katanya.
KPK belum mengungkapkan secara pasti penyuapan ini terkait kasus apa. "Nanti, semuanya masih dalam penyidikan," katanya. (Tribunnews.com/Samuel F0