Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bangunan Bersejarah Harus Berumur di Atas 50 Tahun

Wakil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiarti, mengatakan bahwa sedikitnya ada enam kriteria jika sebuah bangunan ingin disebut sebagai bangunan bersejarah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Wakil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiarti, mengatakan bahwa sedikitnya ada enam kriteria jika sebuah bangunan ingin disebut sebagai bangunan bersejarah.

"Terdapat enam kriteria yang bisa disebut bangunan bersejarah. Pertama, memiliki nilai sejarah dilihat dari lokasi bangunan. Kedua, usia bangunan berumur lebih dari 50 tahun. Ketiga, harus terpelihara keasliannya, Keempat, kelangkaannya perlu dilindungi. Kelima, menandakan suatu tempat dan keenam, harus punya keindahan dan estetikanya masih ada" ucap Tinia Budiarti saat jumpa pers di Gereja Khatedral, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2010).

Tinia menuturkan, sebuah bangunan bersejarah harus punya ciri khas. Semua kriteria tersebut dirangkum dalam UU Perda Nomor 39 tahun 99

Jumpa pers tersebut membahas mengenai sejarah Jakarta dilihat dari gereja bersejarah dan bangunan tua. Adapun yang hadir dalam jumpa pers ini adalah Adolf Heuken, penulis buku Gereja-Gereja Bersejarah Di Jakarta, dan Wakil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas