Eksekusi Makam Mbah Priok Akhirnya Ditunda
Tak mau kerusuhan terus meluas akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, menunda eksekusi pembongkaran gapura di areal makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara.
Editor:
Prawira
Saat ini aparat Sat Pol PP dan Polisi tengah berada didalam kepungan massa yang siap menyerang. Ada kesepakan sebelumnya anatar Kapolres dan perwakilan massa untuk berdamai dan meminta massa membiarkan polisi dan Sat Pol PP meninggalkan lokasi, tanpa diserang. Kondisi aparat saat ini terjepit ditengah kepaungan massa yang jumlahnya ribuan orang.
"Petugas Satpol PP dan Kepolisian sudah ditarik. Eksekusi ditunda hingga terjadi negosiasi persuasif dengan pihak yang menuntut," ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo dan Kehumasan DKI Jakarta, Rabu (14/4/2010).
Cucu mengungkapkan, penundaan eksekusi dilakukan untuk menekan dampak kerusuhan agar tidak semakin meluas ke wilayah lainnya. Dirinya menegaskan, sebanyak 2 ribu pasukan Satpol PP DKI Jakarta serta 640 personil gabungan dari Polres Jakarta Utara dan Kepolisian Polda Metro Jaya saat ini telah ditarik dari lokasi kerusuhan.
Tidak hanya itu, Cucu juga menegaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Muhayat telah mengeluarkan surat untuk menunda pelaksanaan eksekusi makam tersebut. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto langsung turun ke lapanngan meninjau langsung peristiwa tersebut serta juga memberikan keterangan pers di kantor Walikota Jakarta Utara.
Data terakhir yang diperoleh menyebutkan, korban luka yang dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara terdapat 90 orang. Ke-90 orang tersebut terdiri dari 60 Satpol PP, 11 anggota polisi, serta 19 warga baik yang menderita luka ringan maupun berat.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Koja, Jakarta Utara, Togi Asman Sinaga, mengatakan, sebagian besar korban yang dirawat di RSUD Koja sudah diperbolehkan pulang. Namun, saat ini masih terdapat 7 orang yang masih kritis dan 9 orang lainnya masih dalam perawatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Harianto Badjoeri mengatakan, eksekusi yang dilakukan jajarannya merupakan perintah pengadilan. Tanah di areal makam tersebut, kata dia, direncanakan menjadi daerah komersil. Makamnya sendiri tidak akan dibongkar, justru akan dijadikan monumen yang yang bisa dikunjungi setiap saat.
"Kita bergerak atas perintah pengadilan, bukan untuk membongkar makam, melainkan membongkar bangunan liar yang berada di areal makam. Tanahnya sendiri akan digunakan oleh pemiliknya," kata Harianto Badjoeri.