Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Minta Satpol PP Dikembalikan Fungsinya

Komnas HAM meminta agar Satpol PP untuk dikembalikan ke fungsi awalnya. Mediasi ini akan membahas usulan kuatnya mengembalikan makam ke fungsi semula, sementara pelaksana Peraturan Daerah dikembalikan ke Kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Komnas HAM meminta agar Satpol PP untuk dikembalikan ke fungsi awalnya. Mediasi ini akan membahas usulan kuatnya mengembalikan makam ke fungsi semula, sementara pelaksana Peraturan Daerah dikembalikan ke Kepolisian.

"Dulu Satpol PP hanya menjaga gedung pemerintah. Dewan bidang pemerintahan harus membahas ini terlebih dahulu," ujar Anggota Komnas HAM, Nurcholis saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Komnas HAM juga berencana akan meneliti bentrok yang terjadi antara Satpol PP dengan warga di Koja, Jakarta Utara dengan membentuk tim khusus penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.

Mereka berjanji akan memberikan hasil penyelidikan dalam waktu kurang lebih 2 minggu. "Beri kami waktu 2 minggu untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas