Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wewenang Satpol PP Menyerobot Wewenang Kepolisian

Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, menilai, sebaiknya fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebaiknya dikembalikan ke fungsi dan tugas sebelumnya, yaitu menjadi penjaga keamanan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, menilai, sebaiknya fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebaiknya dikembalikan ke fungsi dan tugas sebelumnya, yaitu menjadi penjaga keamanan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Bukannya kami ingin mengecilkan profesi Satpol PP, tetapi kami melihat saat ini melihat tugas Satpol PP sudah memasuki ranah penegakan hukum," seru Nurcholis, Kamis (15/4/2010).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas dan wewenang penegakan hukum diamanahkan oleh undang-undang berada dalam lembaga kepolisian Republik Indonesia. "Penertiban, eksekusi, adalah tugas polisi, Satpol PP tidak boleh melampaui. Seharusnya tugas Satpol PP dikembalikan pada tugasnya semula, yaitu menjaga kantor di lingkungan Pemprov seperti layaknya satpam," terangnya.

Ia menambahkan melebarnya fungsi Satpol PP tersebut sudah salah sejak diamanahkan dalam tiap Peraturan Daerah (Perda). Nurcholis mengemukakan pihaknya akan segera mengkonsultasikan mengenai hal ini dengan pihak DPR RI, serta Menteri Dalam Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas