Kendaraan Barang Dilarang Melintas di Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pelarangan kepada beberapa kendaraan untuk melewati
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan pengaturan itu dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan mulai tanggal 6 hingga 11 September 2010.
Udar menjelaskan pelarangan itu dilakukan untuk menghindari kemacetan yang bisa timbul karena kendaraan itu. "Dilarang beroperasi di Pulau Jawa untuk itu termasuk DKI jakarta, dan untuk pengangkutan barang expor-impor dari dan menuju ke Tanjung Priok tidak boleh beroperasi, kecuali dispensasi dari kepala dinas," ujar Udar usai mengikuti gelar pasukan Operasi Ketupat 2010 di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (02/09/2010).
Kendaraan yang tidak dilarang melintasi jalan DKI Jakarta merupakan angkutan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Angkutan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), Ternak, Bahan Pokok seperti pupuk, susu murni dan barang pos dipastikan bebas melenggang di jalur protokol.
Udar menyatakan kebijakan ini diambil guna mengantisipasi lonjakan pemudik yang diperkirakan meningkat 7,4 persen dibanding tahun lalu. Sedangkan 2,2 juta orang akan melakukan mudik dengan menggunakan 4 moda transportasi yaitu Kereta Api, Bus, Kendaraan motor dan kapal laut. Khusus untuk pemudik yang melintas jalan raya, Pemrov DKI menyiapkan 6114 bus mudik yang terdiri dari 5592 bus Akap, 242 bus dari 10 perusahaan, dan 280 bis bantuan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menginformasikan empat terminal utama dan 12 terminal bantuan yang dioperasikan untuk menampung pemudik yang menuju kampung halamannya.
Terminal utama terdiri dari Kalideres, Pulo Gadung, Kampung Rambutan dan Lebak Bulus. Sedangkan terminal bantuan seperti Rawa Mangun, Grogol, Pinang Ranti, Tanjung Priuk, Muara Angke, Rawa Buaya, Safari Dharmaraya, Tendean, Damri Kemayoran, Tanah Merdeka, Pasar Minggu dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Terkait dengan keamanan kendaraan, Udar mengungkapkan akan dilakukan uji petik kelayakan khususnya kendaraan jarak jauh. Supir kendaraan juga akan dilakukan tes urine untuk mencegah kecelakaan karena ketidaksiapan fisik. " Uji Petika akan diberlakukan mulai H minus 7 Lebaran," terangnya.
Pihaknya juga akan menyelenggarakan mudik bareng untuk mengurangi beban terminal. Mudik bareng ini dilakukan di 6 tempat seperti Taman Mini Indonesia Indah, Parkir Timur Senayan, PT Yamaha Sunter, Lapangan Parkir Ditlantas Polda Metro Jaya dan PRJ Kemayoran.