Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Desak Usut Tuntas Kasus JL RE Martadinata

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga terjadi penipuan yang berakibat pada amblasnya jalan Arteri RE Martadinata, Kamis (16/9/2010), kemarin

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga terjadi penipuan yang berakibat pada amblasnya jalan Arteri RE Martadinata, Kamis (16/9/2010), kemarin. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR bidang Keuangan, Negara Harry Azhar Aziz, di Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Diungkapkan Harry, bahwa bantalan anggaran yang disediakan hanya ditujukan pada saat darurat. Bukan karena adanya kesalahan perencanaan, seperti yang dirasakannya dalam kejadian amblasnya jalan RE.  Martadinata.

“Bantalan adalah untuk saat-saat force majeur, yang sesuatu di luar perencanaan, bukan salah perencanaan,” ujarnya.

Ditegaskannya, kasus amblasnya jalan ini merupakan kesalahan perencanaan dan pengelolaan. “Jalan ini menurut saya ini kesalahan perencanaan dan pengelolaan, bahkan mungkin penipuan disitu,” tandasnya.

Harry mengatakan bahwa bila nanti ditemukan sesuatu yang tidak sesuai, maka akan diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit.

“Kalau misalnya Spek tidak sesuai, kalau sampai situ, BPK layak untuk masuk,” pintanya..

Ketika ditanya bagaimana jika peristiwa itu digolongkan force majeur atau salah perencanaan, ditegaskannya, itu harusnya sudah diperhitungkan sebelum membangun.

“Kalau erosi, harusnya sudah diperhitungkan. Anggaran katakanlah 10, kalau ada erosi butuh tambahan 1. Jadi masukkan 11, kalau ada erosi,” paparnya.

Dikatakannya, bahwa pihak kontraktor harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.  Bukan hanya kontraktor, lanjutnya, pihak yang memutuskan kontraktor pun harus dikenai sanksi.

Harus ditanggung kontraktor. Yang memutuskan pemilihan kontraktor juga harus ada sanksi. Harus ada yang mengusut,” ujarnya.

Ditegaskannya, kalau kasus ini masuk kerugian uang negara, bisa dituntut dengan kasus pidana. Dan karenanya, BPK akan diminta untuk mengusutnya. (*)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas