Alasan Mochtar Tolak Tandatangani Penahanan
Meski berada di ruang pemeriksaan selama delapan jam, Wali Kota Bekasi Mochtar menolak bahwa dirinya menandatangani surat penahanan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berada di ruang pemeriksaan selama delapan jam, Wali Kota Bekasi Mochtar menolak bahwa dirinya menandatangani surat penahanan dari penyidik KPK.
Bahkan, Mochtar mengaku sama sekali belum diperiksa penyidik, namun sudah disodorkan surat penahanan dari penyidik. Karena itu, Mochtar sempat berdebat dengan penyidik saat hendak ditahan.
"Saya belum diperiksa sama sekali, tapi sekarang ditahan," ujar Mochtar saat berada di mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Menurut kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna, perebatan terjadi dikarenakan Mochtar belum pendamping hukum saat hendak diperiksa. Namun, penyidik bersikukuh menyatakan telah mengantongi surat penahanan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
"Saya baru sore tadi ditunjuk jadi kuasa hukumnya," ujar Sirra.
Meski begitu, Sirra memastikan bahwa kliennya sama sekali belum menandatangani surat penahanan dari KPK tersebut.
Sirra menjelaskan, bahwa kliennya berjam-jam di ruang pemeriksaan hanya duduk saja. "Tadi duduk-duduk saja sejak 10.30 WIB tadi. Hari ini tidak diperiksa karena apa? Karena orang yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, harusnya didampingi kuasa hukum. Ini kan tidak," ujarnya.
Sirra menilai apa yang dilakukan KPK adalah penyalahgunaan kekuasaan atau "abuse of power". Lagipula, kata Sirra, tidak ada alasan objektif secara hukum sehingga kliennya harus ditahan. "Dia mau lari ke mana? Wong dia pemimpin," gerutu Sirra.
Sirra mengaku kecewa dengan langkah penahanan oleh KPK ini. Sebab, masih banyak kasus besar di KPK justru tersaangkanya belum ditahan.
"Saya berpadangan bahwa penahanan ini sangat tidak adil. Ada pelakuan tidak adil terhadap orang yang diduga korupsi. Kita lihat banyak pelaku korupsi yang lebih besar, tapi dia terproteksi oleh kekuasaan," ujarnya.
Sirra belum bisa memastikan, apakah pihaknya akan mengajukan penahanan terhadap Mochtar.
Seorang petugas KPK yang enggan disebut namanya menyatakan, bahwa Mochtar dinyatakan telah diperiksa meski menolak menjawab pertanyaan penyidik. Apalagi, Mochtar dipanggil KPK adalah untuk pemeriksaan dan berlanjut pada penahanan.
"Yah tadi itu diperiksa. Dia berdebat karena belum ada pengacaranya," ujar petugas KPK tersebut.
Baca tanpa iklan