Ratusan Pendukung Minta KPK Bebaskan Walikota Bekasi
Ratusan pendukung Walikota Bekasi Mochtar Muhammad yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Cinta Mochtar Muhammad (GMCMM)
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pendukung Walikota Bekasi Mochtar Muhammad yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Cinta Mochtar Muhammad (GMCMM) berdemo di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Mereka mendesak KPK melepaskan kepala daerah mereka, Mochtar Muhammad, yang kini menjadi tersangka korupsi dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Bebaskan Pak Mochtar Muhammad. Bapak Mochtar tidak bersalah. Masih banyak kasus yang lebih besar. Kasus Century masih didiamkan saja," teriak seorang orator di depan kantor KPK.
Pendukung Mochtar tersebut menilai KPK tak laiak menahan kepala daerah mereka mengingat sejumlah jasa besar yang telah diberikannya selama dua periode menjabat sebagai Walikota Bekasi.
Sejumlah prestasi yang diklaim mereka di antaranya, penyelesaian konflik HKBP Bekasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAFD), masuknya Persipasi ke Divisi Utama Liga Indonesia, peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan industri pengolahan sampah di TPA Bantar Gebang, serta prestasi lainnya.
Karena itu, mereka menilai bahwa penahanan Mochtar oleh KPK berbau pesanan elit politik.
Setelah berdemo beberapa menit, tiga perwakilan demonstran diterima oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Dalam pertemuan itu, mereka menyodorkan surat penangguhan penahanan Mochtar. Meski begitu, hingga saat belum ada keterangan resmi dari pihak KPK soal pengajuan penahanan tersebut.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sekitar seratus petugas kepolisian menduduki dan berjaga-jaga di depan pintu lobi utama kantor KPK.
Seusai tatap muka dengan pihak KPK tersebut, ratusan pendukung dengna menggunakan kendaraan roda empat dan dua mulai bergerak ke Rutan Salemba. Mereka ingin menemui Mochtar di tahanan tersebut.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK menahan Mochtar di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Senin (13/12/2010), kemarin. Mochtar yang telah ditetapkan KPK sejak 15 November 2010, diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.
Baca tanpa iklan