Pelaku Bom Sepeda Terancam Hukuman Mati
Pelaku bom sepeda di pertigaan Sumber Artha, Jakarta Timur pada 30 September lalu, Ahmad Abdul Rabani, dituntut hukuman mati
Editor:
Gusti Sawabi
Hal tersebut dituturkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejakti, Trimo, yang ditemui usai pembatalan sidang perdana Ahmad, di Pengadilan Negri Jakarta, Selasa (25/01/11).
Menurut Trimo, jaksa menganggap tindakan Abdul yang melakukan percobaan melakukan bom bunuh diri terhadap Kanit Patroli Polres Metro Bekasi, AKP Herry Azhari, yang tengah mengatur lalu lintas, telah menimbulkan efek teror dan kecemasan pada masyarakat luas.
Sementara itu atas dakwaan tersebut, Ahmad mengaku bahwa ia pasrah menerima ancaman hukuman tersebut. Sebelumnya ia tidak pernah menduga, bahwa perbuatannya berujung pada ancaman hukuman mati.
"Tidak ada hal yang perlu saya sesali dalam hidup ini, saya pasrahkan saja semuanya" tutur Abdul saat ditemui wartawan di tahanan Pengadilan Negri Jakarta Timur usai persidangan.
Sidang dakwaan Abdul ditunda karena pengacaranya urung datang ke sidang. Menurut Trimo, sidang tersebut harus dibatalkan, apalagi mengingat ancaman hukuman mati terhadap terdakwa.
Ketika dikonfirmasi, Abdul mengaku bahwa pengacaranya belum dikonfirmasi, perihal persidangannya hari ini. Ia juga tidak mau menyalahkan siapapun atas batalnya sidang.
Abdul di tangkap petugas setelah percobaan bom bunuh dirinya gagal. Ia memasang bom di sepeda tuanya, dan berencana menabrakan sepeda tersebut kepada petugas kepolisian di pertigaan Sumber Artha, lalu meledakkan bom tersebut.
Namun Abdul gagal melakukan hal itu, karena sebelum berhasil mendekati calon korbannya, ia keburu menabrak trotoar, lalu secara tidak sengaja ia meledakkan sepeda tersebut. (Tribunnews/Nurmulia Rekso P).