Iyut Bing Slamet Terancam 12 Tahun Penjara
Kepemilikan dan penggunaan sabu seberat 0,4 gram, membuat artis era 80-an, Iyut Bing Slamet atau bernama asli Ratna Fairuz, terancam pidana penjara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Penyanyi "Bunga Asmara yang Bersemi," yang berduet dengan kakaknya Adi Bing Slamet ini dikenakan Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan acaman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun, karena kepemilikan narkoba golongan I.
"(Dikenakan) Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2011).
Anggota Subdit V Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap tangan Iyut tengah menggunakan sabu di sebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB. Dia didapati dalam keadaan tidak sadar karena konsumsi barang haram tersebut.
Guna mengejar sang bandar dan orang-orang yang terlibat di didalamnya, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Iyut di Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan masih berlangsung dan belum bisa kasih hasil-hasil. Dia sebagai pengguna, diperiksa sebagai tersangka," jelas Boy.
Penyidik mempunyai waktu 3x24 jam untuk memeriksa Iyut, dan akan ditindaklanjuti dengan penahanannya. "Kalau menahan hari ini pun bisa," katanya.
Penangkapan Iyut, menambah panjang deretan nama artis yang ditangkap karena menggunakan narkoba. Belum lama ini, penabuh drum band "Padi" Suhendro "Yoyo" Prasetyo ditangap anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan karena menggunakan sabu 0,4 gram juga.