Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Akan Menilang Mobil yang Parkir di Jalan

Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan roda empat yang diparkir di jalan raya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan roda empat yang diparkir di jalan raya. Kendaraan tersebut akan diderek dan kemudian ditilang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tidak boleh lagi parkir di jalan.

"Bapak Kapolda Metro Jaya meminta Ditlantas untuk menindak apabila ada kendaraan parkir seenaknya di pinggir jalan yang mengganggu arus kendaraan umum," jelas Baharudin, Kamis (13/5/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Terhitung sejak hari ini pihaknya akan menderek kendaraan roda empat yang ditemukan terparkir di jalan raya ke Polda Metro Jaya. "Kita sudah berusaha menertibkan atau melancarkan arus lalu lintas, kalau masih ada warga yang parkir sembarangan akan diderek dan dibawa ke Polda Metro Jaya, dan diberikan sangsi tilang," katanya.

Baharudin mengungkapkan bahwa penderekan tersebut hanya dilakukan terhadap kendaraan roda empat saja.

"Kegiatan ini merupakan langkah rutin Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengurai kemacetan. Saat ini, hanya kendaraan roda empat yang akan ditindak tegas," sahut Baharudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas