Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

31,6 M Dana Elnusa Digelapkan Tersangka ICL dan AG

Dana Elnusa sebesar Rp 31,6 miliar dari total dana Rp 111 miliar yang raib di Bank Mega cabang Jababeka digelapkan dua orang tersangka,

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Elnusa sebesar Rp 31,6 miliar dari total dana Rp 111 miliar yang raib di Bank Mega cabang Jababeka digelapkan dua orang tersangka, Direktur PT Discovery Indonesia Ivan Ch Lych (ICL) dan Direktur PT Harvestindo Hadi Gunawan (HG).

Hasil penelusuran polisi terhadap aliran uang PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar, sebesar Rp 24 miliar dibagi-bagikan ke tersangka, Rp 55,4 miliar mengalir ke lima perusahaan investasi berjangka, yakni PT PEF, PT CIF, PT HB, PT MNX, dan PT BC.

"Sisanya (Rp 31,6 M) itu, disalahkan lagi atau digelapkan lagi oleh ICL dan AG. Jadi uang itu dia tarik dan dimasukkan lagi ke rekening atas nama dua orang itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/5/2011).

Tutur Baharudin, uang yang digelapkan ICL dan AG dimasukkan lagi ke sebuah bank swasta yang rencananya akan digunakan untuk diinvestasikan lagi. "Rencananya begitu," imbuh Kabid Humas.

Lebih lanjut, Baharudin menerangkan perihal uang Rp 55,4 miliar uang diinvestasikan ke lima perusahaan tersebut kini fisiknya sudah tidak ada lagi. "Bentuk fisiknya sudah nggak ada. Sudah habis," kata Baharudin.

Kini bos kelima perusahaan itu, lanjutnya, juga masih dalam penelusuran pihak kepolisian apakah terlibat dalam kasus serupa atau tidak."Sampai sejauh ini kami belum tahu apakah lima perusahaan itu mengetahui uang yang diinvestasikan ke perusahaannya adalah dana Elnusa atau tidak," tandasnya.

Selain mengendus aliran dana PT Elnusa tersebut, polisi pun kembali menyita sejumlah uang dari mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki (IHB). "Kita pun kembali menyita Rp 110 juta dari IHB di bank swasta," ucapnya.

Hingga saat ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi dari pihak Elnusa, Bank Mega, dan beberapa perusahaan berjangka yang digunakan oleh tersangka Direktur PT Discovery Ivan Ch Lych dan Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan untuk transaksi komoditas berjangka.

Selain itu, penyitaan berupa uang tunai dan aset senilai Rp 20 miliar juga sudah dilakukan. Sitaan dari tersangka Ivan Rp 13 miliar, tersangka Santun Rp 6 miliar, tersangka Itman Rp 900 juta, dan tersangka Richard
Rp 100 juta.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas