Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR: Putusan MA soal Prita Mulyasari Ciderai Rasa Keadilan

Dikabulkannya kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari yang terjerat pidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari yang terjerat pidana melawan RS Omni Internasional dianggap sangat menciderai rasa keadilan.Sebab, Prita sebagai orang yang dizalimi telah mencari keadilan terhadap MA.

“Ultimate gol dari hukum itu adalah keadilan,” ujar Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Menurut Eva, dengan mengabulkan kasasi JPU PN Tanggerang terhadap kasus Prita berarti MA sendiri telah mengabaikan rasa keadilan itu sendiri.

“Saya rasa MA mengabaikan rasa keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung(MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi Prita Mulyasari. MA mengabulkan pengajuan kasasi jaksa atas kasus pidana Prita.

PN Tangerang sebelumnya sudah membebaskan Prita dari vonis 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik melawan RS Omni Internasional.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas