Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

THR Bentuk Barang Tak Boleh Lebih dari 25 Persen Gaji

Bagi perusahaan yang ingin membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya dalam bentuk barang, maka nilai nominal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi perusahaan yang ingin membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya dalam bentuk barang, maka nilai nominal barang tersebut tak boleh lebih dari 25 persen gaji karyawan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukandar, mengatakan bila 25 persen THR sudah diberikan dalam bentuk barang, maka sisa 75 persen THR harus dalam bentuk uang.

"Jadi kalau gaji pegawai itu Rp 1 juta perbulan, maka bila diberikan THR dalam bentuk barang maksimal yang senilai Rp 250 ribu. Sedangkan Rp 750 ribu harus dalam bentuk uang," ujar Deded, Senin (22/8/2011).

Menurutnya kebijakan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Sebelumnya Deded menjelaskan bahwa perusahaan swasta sudah harus membayarkan THR karyawannya maksimal H-7 lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bila ada perusahaan yang membandel dan tidak mau membayar THR karyawannya, maka perusahaan tersebut diancam hukuman denda hingga Rp 100 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Sampai hari ini saya belum menerima laporan ada perusahaan yang tak sanggup membayar THR. Tahun lalu juga semua perusahaan swasta di Jakarta mampu membayar THR karyawannya, saya harap tahun ini juga demikian. Bila ada yang tidak mampu, harus memberitahu pihak kami maksimal H-10 lebaran," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas