Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perpanjangan STNK Saat Lebaran Dapat Dispensasi

Menyambut hari raya Idul Fitri tanggal 30-31 Agustus 2011, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut hari raya Idul Fitri tanggal 30-31 Agustus 2011, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang seharusnya memperpanjang STNK saat lebaran. Kelonggaran yang diberikan adalah wajib pajak dapat memperpanjang STNK-nya sampai 5 September 2011 tanpa dikenakan denda.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi STNK Polda Metro Jaya, AKBP Gatot Subroto, yang mengatakan dispensasi dan kelonggaran tersebut diberikan karena pihaknya memaklumi bahwa masih ada warga yang merayakan lebaran di kampung halamannya masing-masing. Oleh karena itu pihaknya memberikan kelonggaran jangka waktu pembayaran sampai satu minggu.

"Pelayanan STNK di samsat-samsat sebenarnya sudah buka pada hari kedua lebaran. Namun biasanya pada hari Kamis dan Jumat itu, aktivitas pengurusan surat kendaraan biasanya masih sepi karena masih banyak warga yang mudik," ujar Gatot, Jumat (26/8/2011) seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Dikatakannya, pada hari Senin (5/9/2011) nanti merupakan batas terakhir bagi wajib pajak yang mendapatkan dispensasi. Jika masih lewat dari tanggal dispensasi, maka tentunya akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

"Bagi yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada saat lebaran, kita berikan kelonggaran pembayaran sampai tanggal 5 September 2011. Jika lewat dari itu, tentunya dikenakan denda," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas