Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Libur Lebaran, Aturan 3 In 1 Tak Berlaku

Pada Senin, 5 September Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan 3 in 1

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan membebaskan kendaraan yang hanya berpenumpang satu orang orang melintas di jalan-jalan protokol Jakarta yang biasanya diterapkan aturan 3 in 1. Pembebasan tersebut berlaku mulai Senin (29/8/2011) hingga Jum'at (2/9/2011).

Kasubag Tekinfo Kompol Purwono Pujianto menerangkan pembebasan tersebut dikarenakan pada hari-hari tersebut merupakan hari cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri sehingga lalu-lintas sepi. "Makna 3 in 1 itu kan untuk mengurangi kemacetan, jika sepi kendaraan maka tidak masalah," sebutnya dalam situs TMC Polda Metro Jaya, Senin (29/8/2011).

Pada Senin, 5 September Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan 3 in 1 bersamaan dengan berakhirnya masa cuti bersama dan libur nasional.

Seperti diketahui, di Jakarta berlaku aturan 3 in 1 pada beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said.

Penerapan 3 in 1 tersebut diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.30 – 19.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas