Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lebaran, Aturan 3 in 1 Ditiadakan

Kepolisian benar-benar memanjakan pengguna jalan raya di Hari Idul Fitri 1432 H.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian benar-benar memanjakan pengguna jalan raya di Hari Idul Fitri 1432 H. Seperti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menyambut hari raya Idul Fitri, Polda Metro menghapuskan sementara peraturan 3 in 1 terhadap pengguna jalan di Jakarta.

Demikian disampaikan Kasubag Tekinfo Kompol Purwono Pujianto dalam keterangan yang dilansir dari situs TMC Polda Metro Jaya.

Menurut Purwono, pembebasan aturan 3 in 1 sudah berlaku mulai Senin (29/8) hingga Jum'at (2/9) mendatang.

"Makna 3 in 1 itu kan untuk mengurangi kemacetan, jika sepi kendaraan maka tidak masalah," katanya.

Aturan 3 in 1 akan kembali diterapkan pada Senin (5/9) mendatang lantaran pada saat itu, aktivitas perkantoran dan pendidikan mulai menggeliat normal.

Di hari biasa, penerapan 3 in 1 selalu diterapkan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.30 WIB -19.00 WIB.

Jalan protokol yang selalu menjadi kawasan 3 in 1 antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas