Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

F, Pembunuh Siswa Pangudi Luhur Raafi di Kafe SHY Rooftop

Pelaku penusukan Raafi terungkap sudah, ia adalah F yang ditangkap di Depok pada 1 Desember 2011. Penusukan Raafi bermula dari keributan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penusukan Raafi terungkap sudah, ia adalah F yang ditangkap di Depok pada 1 Desember 2011. Penusukan Raafi bermula dari keributan kecil akibat saling dorong saat di meja dance floor SHY Rooftop pada 5 November 2011.

Dijelaskan Kapolres bahwa penusuk Raafi tidak berkaitan dengan sebuah Ormas tertentu, hal tersebut merupakan tindakan yang dilakukan atas nama perorangan.

"Itu bukan merupakan hal yang berkaitan dengang Ormas tertentu pada saat penusukan. Tetapi itu akibat keributan antarkelompok tamu yang datang ke sana," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Imam Sugianto di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011).

Tetapi, mobil Ford Everest hitam bernomor polisi B 234 BL yang diamankan polisi,  digunakan F untuk melarikan diri setelah menusuk Raafi memiliki stiker 234 SC di kanan kaca depannya.

Selain itu, menurut Kapolres kejadian tersebut tidak ada hubungan dengan kejadian pembunuhan yang terjadi sebelumnya. "Tidak ada hubungannya. Hal itu terjadi karena ketersinggungan saja," ucapnya.

Kini sudah ada tujuh orang yang diamankan polisi terkait kasus tersebut, M alias T, FJ alias B, dan H ditangkap pada 22 November 2011, dari sana didapatkan petunjuk dan barang bukti sehingga berturut-turut tertangkap RS alias R pada 28 November 2011 di Jakarta Timur, kemudian tersangka SMF alias F dan tersangka VCMC alias C pada tanggal 1 Desember 2011 di Depok serta tersangka AA di Jakarta Selatan.

"Dari tujuh orang, enam orang sudah ditahan, yang tidak ditahan C yang saat ini masih dimintai keterangan," ungkap Imam.

Khusus untuk F sang penusuk Raafi dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan atau pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas