Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sopir Angkot di Depok Wajib Berseragam

Sekarang sedang dilakukaan pendataan, untuk pengemudi kendaraan umum akan menggunakan seragam dan tanda pengenal

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi potensi terulangya pemerkosaan dan perampokan di dalam angkot di Kota Depok, rencananya seluruh sopir angkot diwajibkan mengenakan seragam dan kartu pengenal.

Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Dinas perhubungan, Dindin Djaenudin, Usai menyambangi korban pemerkosaan di angkot M-26, RS (40), di RS Bhayangkara Tk 1 RS Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (19/12/2011),

"Sekarang sedang dilakukaan pendataan, untuk pengemudi kendaraan umum akan menggunakan seragam dan tanda pengenal," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penelusuran, mengapa angkot M-26 Jurusan Kampung Melayu - Bekasi itu bisa melintas dan mengambil penumpang di kota Depok.

Ia juga mengatakan bahwa setidaknya ada 2.896 angkot yang izinnya dikeluarkan pemkot Depok.

Untuk angkot yang beroperasi di Kota Depok namun izinya tidak dikeluarkan Pemkot, atau dikeluarkan oleh Pemda DKI mau pun Kementerian Perhubungan, jumlahnya mencapai 3.500 unit.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas