Cuti Bersama, Polisi Liburkan 3 in 1
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya meniadakan aturan 3 in 1 (three in one), khusus hari ini, Senin 26 Desember 2011.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya meniadakan aturan 3 in 1 (three in one), khusus hari ini, Senin 26 Desember 2011. Hal ini bertepatan dengan libur cuti bersama dan akan kembali diberlakukan kembali pada Selasa, (27/12/2011).
"Sehubungan dgn Libur cuti bersama, Senin 26 Desember 2011 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1 tidak diberlakukan," seperti dikutip dari Twitter Traffic Management Center Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2011).
Adapun kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan berikut ini:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda.