Dilarang Parkir di Kawasan Bundaran HI di Malam Tahun Baru
Pada saat malam perayaan tahun baru di Jakarta, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang parkir di sekitar Bundaran HI
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada saat malam perayaan tahun baru di Jakarta, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang parkir di sekitar Bundaran HI dan Jalan Jenderal Sudirman untuk meminimalisir terjadinya kemacetan.
"Di kawasan HI dan Jalan Jenderal Sudirman tidak boleh parkir di sana karena itu daerah perayaan tahun baru. Bagi yang melanggar akan kita tertibkan, kita dorong itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2011).
Untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Bundaran HI, maka Ditlantas Polda Metro Jaya akan mempusatkan parkiran di Monas dan di tempat parkir yang telah ada, seperti di gedung-gedung sekitar.
"Untuk ancol juga begitu, parkirlah di halaman parkir yang berada di dalam ancol, Taman Mini juga begitu, kita himbau agar tertib agar perayaan tahun baru kita nikmati bersama," ungkapnya.
Dwi pun mengimbau agar masyarakat tidak melewati ruas tol Pluit-Tanjung Priok pada tanggal 31 Desember sejak pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB agar tidak terkena dampak macet.