Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pawai Naik Kendaraan Terbuka, Kendaraan Ditahan 10 hari

Baharudin mengaku pihaknya juga akan menindak tegas angkutan umum dan metromini yang mengangkut penumpang di bagian atap kendaraan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang pawai di malam Tahun Baru menggunakan kendaraan bak terbuka dengan sangsi penahanan kendaraan 10 hari di kantor polisi.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar Selasa (27/12/2011) di Mapolda Metro Jaya. "Polisi tak akan melakukan penindakan secara administasi, dengan menahan surat- surat kendaraan atau lisensi pengemudinya. Namun akan langsung membawa kendaraan ke kantor polisi sebagai barang bukti pelanggaran," papar Baharudin.

Tidak hanya angkutan bak terbuka, Baharudin mengaku pihaknya  juga akan menindak tegas angkutan umum dan metromini yang mengangkut rombongan penumpang hingga di atap  kendaraan. "Naik di atas atap kendaraan itu membahayakan keselamatan. Jadi kami akan tindak tegas semuanya," ucap Baharudin.

Selain itu Baharudin juga menghimbau  rombongan jamaah yang akan melaksanakan Tabligh Akbar untuk menyambut tahun baru tidak naik kendaraan di atas atap angkutan umum dan sebagainya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas