Kadis Ipih Ingatkan Warga Tak Pelihara Unggas
Dinas Kelautan dan Pertanian DKI kembali mengingatkan warga soal Perda tentang Peredaran Unggas
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kelautan dan Pertanian DKI kembali mengingatkan warga soal Perda tentang Peredaran Unggas. Hal ini diutarakan saat mereka melakukan sweeping unggas yang terdeteksi terjangkit virus flu burung.
Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Ipih Ruyani, mengatakan dalam sweeping unggas yang dilakukan di tiga wilayah Jakarta, pihaknya turut memberikan penyuluhan mengenai Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami akan ingatkan soal Perda tersebut, dimana warga dilarang memelihara unggas pangan untuk dikonsumsi di pemukiman penduduk," ujar Ipih, Selasa (10/1/2012).
Dikatakannya, dalam Perda tersebut juga melarang warga mendirikan tempat penampunan dan pemotongan ayam di lingkungan pemukiman. Karena saat ini sudah ada relokasi tempat penampungan dan pemotongan ke sembilan lokasi Rumah Pemotongan Ayam (RPA) resmi dari Pemprov DKI.
Sebelumnya, Ipih menuturkan hasil laboratorium pengambilan sampel darah dan feses unggas di lokasi kejadian korban meninggal akibat flu burung, seluruhnya negatif terjangkit virus H5N1. Adapun 53 unggas yang diambil sampel darah dan fesesnya terdiri dari 12 ekor ayam buras, 33 burung dara, dua burung ocehan, dua burung hias, dan empat entog.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.