Sopir Xenia Maut Akui STNK dan SIM Dalam Perpanjangan
Apriyani Susanti (29), pengemudi Xenia maut bernopol B 2497 XI, yang juga tersangka dari
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Taryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apriyani Susanti (29), pengemudi Xenia maut bernopol B 2497 XI, yang juga tersangka dari kecelakaan yang menabrak 12 orang, dimana delapan orang di antaranya meninggal dunia, mengaku STNK dan SIM-nya masih dalam tahap perpanjangan
AKBP Sudarmanto, Kasubdit Gakkum, mengatakan, Minggu (22/1/2012,) tersangka mengaku STNK dan SIM-nya masih dalam tahap perpanjangan. Untuk menguji keterangan tersangka, Sudarmanto mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran apakah memang SIM dan STNK korban dalam tahap perpanjangan.
Akibat tidak adanya dokumen kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, tersangka dikenakan Undang-undang Lalu Lintas pasal 288 mengenai kendaraan yang dikemudikan tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK.
Selain pasal 228, akibat perbuatannya tersangka juga dikenakan pasal 283 mengendarai secara tidak wajar dan terganggu konsentrasinya (oleng) 2, Pasal 278 ayat 5, setiap orang yang mengemudi di jalan dan melanggar batas kecepatan tertinggi, dan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 3 kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani