Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Xenia Maut Tak Punya SIM dan Tak Bawa STNK

Apriyani Susanti, sopir mobil xenia maut ternyata tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Prawira
zoom-in Sopir Xenia Maut Tak Punya SIM dan Tak Bawa STNK
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Mobil Xenia yang menabrak delpan pejalan kaki di Gambir, sedang di derek oleh polisi, Minggu (22/1/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apriyani Susanti, sopir mobil xenia maut yang menbarak dan menewaskan delapan orang di depan Kementerian Perdagangan Jakarta ternyata tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Parahnya lagi, mobil Xenia yang dibawanya tak dilengkapi STNK.

AKBP Sudarmanto, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, atas perbuatanya ini, Apriyani dikenakan empat pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.

Apriayani dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas Pasal Pasal 283 mengendari secara tidak wajar dan terganggu konsentrasinya atau oleng lalu pasal 278 ayat 5 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudi di jalan dan melanggar batas kecepatan tertinggi.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 288 karena kendaraan yang dikemudikan tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK dan pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas