Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sopir Xenia Maut Tak Punya SIM dan Tak Bawa STNK

Apriyani Susanti, sopir mobil xenia maut ternyata tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apriyani Susanti, sopir mobil xenia maut yang menbarak dan menewaskan delapan orang di depan Kementerian Perdagangan Jakarta ternyata tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Parahnya lagi, mobil Xenia yang dibawanya tak dilengkapi STNK.

AKBP Sudarmanto, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, atas perbuatanya ini, Apriyani dikenakan empat pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.

Apriayani dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas Pasal Pasal 283 mengendari secara tidak wajar dan terganggu konsentrasinya atau oleng lalu pasal 278 ayat 5 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudi di jalan dan melanggar batas kecepatan tertinggi.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 288 karena kendaraan yang dikemudikan tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK dan pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas