Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Kawal Tuntutan Ganti Rugi ke Keluarga Pelaku

LPSK berencana untuk mengawalnya bila keluarga para korban ingin meminta hak restitusi kepada penegak hukum maupun ganti rugi ke Apriani

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in LPSK Kawal Tuntutan Ganti Rugi ke Keluarga Pelaku
googleimage
Apriani Susanti, pengemudi Xenia maut yang menabrak sebanyak 12 pejalan kaki dan mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tabrakan maut di bilangan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012) yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan sejumlah korban luka-luka, membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) geram melihat para pelakunya.

"Selain Pelakunya harus diproses secara hukum, keluarga atau korban langsung bisa meminta ganti rugi," ujar anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, Senin (23/1/2012).

Lili menambahkan, LPSK berencana untuk mengawalnya bila keluarga para korban ingin meminta hak restitusi kepada penegak hukum maupun ganti rugi kepada pelaku maupun keluarga pelaku.

Sebagaimana diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 telah mengatur mengenai hak korban tindak pidana seperti hak restitusi atau ganti kerugian.

Oleh karenanya, selain negara melalui pihak asuransi Jasa Raharja memberikan santunan pada keluarga korban dan korban langsung, akan tetapi para korban tetap memiliki hak ganti rugi atas apa yang terjadi padanya dalam hal mencari keadilan hukum.

"Para pemohon tidak dikenakan biaya apapun atas permohonannya, dan LPSK memiliki kewenangan untuk memfasilitasi korban untuk mengajukan restitusi ini," ujar Lili.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas