Polisi: Ancaman Hukuman Bagi Apriani Bisa Bertambah
Polda Metro Jaya menanggapi pertanyaan masyarakat yang memertanyakan ringannya ancaman hukuman Apriani Susanti (29).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi pertanyaan masyarakat yang memertanyakan ringannya ancaman hukuman Apriani Susanti (29) yang hanya enam tahun.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas di Polda Metro Jaya Selasa (24/1/2012) menjelaskan tersangka bisa mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat, lantaran banyak pelanggaran yang dilanggar tersangka.
"Ya bisa saja hukumanya lebih dari enam tahun. Itu kan tergantung keputusan hakim, kami sebagai polisi hanya menerapkan pasal saja sementara keputusan ada pada hakim," terang Sigit.
Sigit menjelaskan ancaman hukuman yang bisa bertambah karena tersangka tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, dan juga mengkonsumsi narkoba serta menyebabkan banyak nyawa melayang.
Seperti diketahui ancaman enam tahun yang dikenakan pada tersangka ialah terkait pasal 310 Undang-undang Lalulintas no 22 tahun 2009.