Apriani Dihukum Mati akan Munculkan Efek Jera
Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pejalan kaki di Tugu Tani, seharusnya bisa
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pejalan kaki di Tugu Tani, seharusnya bisa dihindari jika ketaatan hukum terhadap peraturan lalu lintas disadari oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPR Sigit Soesiantomo di Gedung DPR Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Berdasarkan berbagai informasi yang diterimanya, Sigit menyatakan bahwa Kesalahan yang dilakukan tersangka Apriani Susanti sangat banyak.
“Padahal, satu kesalahan saja sudah berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Setidaknya beberapa kesalahan fatal yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari mengemudi dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba dan minuman keras hingga tidak bisa membedakan antara pedal gas dan pedal rem, memacu kendaraan di atas kecepatan maksimum yang diizinkan di dalam kota, dan kesalahan lainnya” ujar Sigit.
Politisi PKS ini menjelaskan harus adanya Program Road Map To Zero Accident dapat berjalan dengan baik jika prasyarat penaatan peraturan lalu lintas telah dilakukan.
“Untuk mengembalikan kewibawaan peraturan lalu lintas agar ditaati oleh setiap warga, pemerintah dapat mulai melakukannya dengan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya pada tersangka AS, yaitu hukuman mati atau paling tidak hukuman penjara seumur hidup tanpa mendapatkan remisi, ”jelas Sigit.
Karenanya, tindakan pemerintah ini selain akan menimbulkan efek jera, juga akan memudahkan pelaksanaan program yang merupakan perintah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ini dengan melibatkan masyarakat dan pengusaha.