LPSK Dorong Korban Xenia Apriani Ajukan Restitusi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mendorong keluarga korban tabrakan Xenia mengajukan restitusi.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan Xenia maut di halte Tugu Tani mendapat simpati banyak pihak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mendorong keluarga korban tabrakan Xenia mengajukan restitusi.
Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, mengatakan pihaknya hanya mendorong keluarga korban yang saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto agar mengajukan restitusi. "Restitusi itu adalah ganti rugi yang wajib dibayar pelaku melalui mekanisme peradilan pidana. Korban dapat mengajukan restitusi itu kepada LPSK," ujar Maharani dalam pesan singkatnya, Rabu (25/1/2012).
Sebelumnya, Pemprov DKI juga memberikan bantuan dana kepada korban kecelakaan sebesar Rp 10 juta dan biaya perawatan ditanggung Pemprov DKI. Adapun tersangka dalam kasus ini, Afriyani Susanti, masih menjalani pemeriksaan atas kasusnya yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki.
Olah TKP atas kasus tersebut juga sudah dilakukan dua kali. Pertama oleh Polda Metro Jaya dan kedua oleh Puslabfor Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, diduga Afriyani mengendarai mobilnya dengan kecepatan diatas 70 km/jam sehingga mobil Xenia-nya mampu merobohkan pagar pembatas trotoar dan menghancurkan tempat duduk di halte Tugu Tani.