Penjenguk Sopir Maut Afriani Dibatasi
Polisi mulai membatasi penjenguk Afriani Susanti (29) tersangka kecelakaan maut Xenia bernopol B 2479 XI yang menewaskan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mulai membatasi penjenguk Afriani Susanti (29) tersangka kecelakaan maut Xenia bernopol B 2479 XI yang menewaskan sembilan pejalan kaki dan melukai tiga orang di Jalan M Ikhwan Ridwan Rais, Menteng Minggu (22/1/2012).
"Tersangka masih dalam tahap pemeriksaan, jadi penjenguknya juga dibatasi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (25/1/2012).
Rikwanto memaparkan tersangka sampai dengan saat ini diperbolehkan dijenguk namun dibatasi karena masih menjalani pemeriksaan maraton.
"Setiap saat bisa saja diperiksa, jadi yang mengunjungi terbatas. Pihak keluarga belum diperbolehkan. Hanya pengacaranya saja, Afrizal," tambah Rikwanto.
BERITA REKOMENDASI