Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Afriyani Dikenakan Pasal Pembunuhan

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP terhadap Afriyani Susanti (29) tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP terhadap Afriyani Susanti (29) tersangka kecelakaan maut dan tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Pasal 338 tentang pembunuhan kita terapkan pada tersangka Afriyani. Mungkin nanti kalo ada pro dan kontra silahkan dinilai dalam persidangan nanti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Selasa (31/1/2012).

Rikwanto menjelaskan penerapan pasal 338 dimungkinkan diterapkan bagi berkas Afriyani lantaran banyaknya korban meninggal akibat tabrakan maut tersebut hingga menghilangkan nyawa sembilan orang.

Lebih lanjut, terkait putusan berapa ancaman hukuman bagi Afriyani, Rikwanto menjawab itu semua tergantung putusan hakim saat pengadilan nanti.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas