Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afriyani Dikenakan Pasal Pembunuhan

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP terhadap Afriyani Susanti (29) tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Afriyani Dikenakan Pasal Pembunuhan
googleimage
Afriyani Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP terhadap Afriyani Susanti (29) tersangka kecelakaan maut dan tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Pasal 338 tentang pembunuhan kita terapkan pada tersangka Afriyani. Mungkin nanti kalo ada pro dan kontra silahkan dinilai dalam persidangan nanti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Selasa (31/1/2012).

Rikwanto menjelaskan penerapan pasal 338 dimungkinkan diterapkan bagi berkas Afriyani lantaran banyaknya korban meninggal akibat tabrakan maut tersebut hingga menghilangkan nyawa sembilan orang.

Lebih lanjut, terkait putusan berapa ancaman hukuman bagi Afriyani, Rikwanto menjawab itu semua tergantung putusan hakim saat pengadilan nanti.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas