Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afriani Jalani Tes Kejiwaan

Afriyani Susanti (29) menjalani tes kejiwaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu (1/2/2012).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Afriani Jalani Tes Kejiwaan
googleimage
Apriani Susanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Afriyani Susanti (29) menjalani tes kejiwaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu (1/2/2012).

"Hari ini saya mendampingi pemeriksaan kejiwaan oleh BNN terhadap tersangka di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, direncanakan pukul 11.00 WIB," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto di Jakarta.

Hingga kini sudah ada 28 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

"28 orang saksi tersebut meliputi teman tersangka yang ada di mobil, saksi di TKP Stadium, saksi kunci yang ada TKP, saksi yang evakuasi, termasuk ahli waris atau keluarga korban, lalu dari sekuriti kantor pajak, sekuriti gedung Alia, dan sekuriti Gedung Kementrian Perdagangan," terang Sudarmanto..

Berkas perkara Afriyani dijanjikan bakal rampung dalam waktu dekat ini. Tetapi saat ini masih dibutuhkan keterangan saksi ahli dari berbagai pakar, seperti pakar metafisika, ketergantungan obat BNN, dan ahli hukum pidana.

Akibat kejadian yang menewaskan sembilan orang dan tiga luka berat tersebut, sang sopir, Afriyani Susanti dijerat pasal berlapis. Afriyani dikenakan pasal 283, yaitu mengemudi dengan tidak wajar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 288 ayat 2 tidak memiliki SIM, ayat 1 tidak memiliki STNK Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan pasal 310 ayat 1,2,3,4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Termasuk juga pasal pembunuhan.

BERITA REKOMENDASI

Selian itu, Afriyani bersama tiga temannya yang ada di dalam kendaraan maut tersebut, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena keempatnya positif menggunakan narkoba.

Sebagaimana diketahui, tabrakan maut terjadi di Jalan MI Ridwan, dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/20212) pukul 11.30 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI menabrak sejumlah pejalan kaki yang sebagian besar baru saja selesai berolahraga di Monumen Nasional (Monas).

Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Afriyani Susanti (29), saat itu melaju kencang dan sempat oleng hingga menghantam para pejalan kaki di trotoar dan halte. Mobil baru behenti setelah ringsek masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan.

Akibatnya, sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka. Korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sementara korban luka-luka dilarikan ke RSPAD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas