Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Akan Kaji Unsur Pembunuhan Kasus Xenia Maut

Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, terhadap Afriyani Susanti, supir Xenia maut yang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Akan Kaji Unsur Pembunuhan Kasus Xenia Maut
Herudin/Tribunnews.com
Darmono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, terhadap Afriyani Susanti, supir Xenia maut yang menewaskan sembilan orang.

Wakil Jaksa Agung Darmono, saat ditemui usai Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa ke VII, di gedung Pusdiklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (01/02/2012), mengatakan bahwa Jaksa akan meneliti unsur pembunuhan itu.

"Saya kira jaksa belum menerima berkasnya, tapi tetap jaksa akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada diperbuatan tersebut," katanya.

Ia menjelskan bahwa pihaknya akan mengkaji adakah unsur kesengajaan, sebab kesengajaan tersebut ada di dalam undang-undang.

"Itu akan dikaji oleh jaksanya apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," tambahnya.

Saat ditanya apakah penerapan pasal itu sudah tepat, Darmono belum bisa menjawab, karena pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut. Menurutnya Jaksa akan menerapkan pasal sesuai fakta.

"Fakta pembunuhan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, apakah ada unsur kesengajaan itu, nanti akan dikaji secara mendalam. Jaksa tidak akan gegabah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas