Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Senang Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan

Menanggapi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ditambahkan untuk menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Taryono
zoom-in Keluarga Korban Senang Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan
IndonesianCupid.com
CARI JODOH - Akun Afreeyani yang diduga kuat dimiliki Afriyani Susanti, di situs kencan dan perjodohan IndonesianCupid.com. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menanggapi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ditambahkan untuk menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut dan penyalahgunaan narkoba, pihak keluarga korban sangat menyambut baik.

"Ya, kami pasti senang lah, dia (Afriyani) dijerat pasal pembunuhan. Yah, pokoknya dari pihak keluarga mau dia dijerat hukuman seberat-beratnya," tegas Kuasa Hukum keluarga korban, Ronny Talapessy Rabu (1/2/2012).

Roni menambahkan, hal ini perlu dikawal dan perlu kejelian dari jaksa membuat dakwaan dan tuntutan, sehingga tuntutannya bisa maksimal.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka  tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti (29). (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas