Keluarga Korban Senang Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan
Menanggapi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ditambahkan untuk menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Taryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menanggapi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ditambahkan untuk menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut dan penyalahgunaan narkoba, pihak keluarga korban sangat menyambut baik.
"Ya, kami pasti senang lah, dia (Afriyani) dijerat pasal pembunuhan. Yah, pokoknya dari pihak keluarga mau dia dijerat hukuman seberat-beratnya," tegas Kuasa Hukum keluarga korban, Ronny Talapessy Rabu (1/2/2012).
Roni menambahkan, hal ini perlu dikawal dan perlu kejelian dari jaksa membuat dakwaan dan tuntutan, sehingga tuntutannya bisa maksimal.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti (29). (*)