Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Korban Senang Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan

Menanggapi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ditambahkan untuk menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Taryono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menanggapi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ditambahkan untuk menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut dan penyalahgunaan narkoba, pihak keluarga korban sangat menyambut baik.

"Ya, kami pasti senang lah, dia (Afriyani) dijerat pasal pembunuhan. Yah, pokoknya dari pihak keluarga mau dia dijerat hukuman seberat-beratnya," tegas Kuasa Hukum keluarga korban, Ronny Talapessy Rabu (1/2/2012).

Roni menambahkan, hal ini perlu dikawal dan perlu kejelian dari jaksa membuat dakwaan dan tuntutan, sehingga tuntutannya bisa maksimal.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka  tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti (29). (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas