Tak Cuma Pasal Pembunuhan, Afriyani Juga Dituntut Perdata
Tuntunan pidana Undang-undang Lalulintas, Narkotika, dan pasal pembunuhan 338 KUHP, seakan tak cukup bagi Afriyani. Ia juga akan dituntut
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntunan pidana Undang-undang Lalulintas, Narkotika, dan pasal pembunuhan 338 KUHP, bagi Afriyani seakan tak cukup. Pengemudi Xenia maut berusia 29 tahun itu juga akan dituntut secara perdata oleh para keluarga korban.
"Kami memang akan layangkan perdatanya juga. Saat ini berkasnya sedang disiapkan," ucap Kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy Rabu (1/2/2012).
Roni menjelaskan gugatan secara perdata yang akan dilayangkan bisa berbarengan dengan tuntutan pidana kasus itu. Tuntutan secara perdata bisa juga dilayangkan setelah tuntutan pidana selesai. Rencananya Roni akan melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita lihat saja nanti, saya kabari lagi pada teman-teman," tambah Roni.