Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Hadirkan Saksi dan Barang Bukti BH Serta Celana Dalam

Sidang kasus pencurian celana dalam kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pencurian celana dalam kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Kamis (9/2/2012) selain menghadirkan kesaksian korban, 2 orang polisi dan barang bukti berupa sepasang pakaian dalam.

Ipda Irawan Junaedi Panit Serse Polsek Ciracas yang ikut menciduk Samsu Alam (39) menjadi saksi fakta pertama yang dihadirkan dimuka sidang, majelis hakim yang diketuai Herlina Manurung, menanyakan kepada Ipda Irawan pertimbangan dirinya menangkap Samsu.

"Korban melapor ke kantor atas laporan yang sudah dilayangkan pada tanggal 3 Oktober 2011, korban merasa ketakutan didatangi mantan pacarnya, pada saat itu warga juga berkumpul dirumah korban, sebagai aparat saya wajib mengamankan," cerita Ipda Irawan seraya mengatakan ia menangkap Samsu pada tanggal 16 Oktober 2011, Kamis (9/2/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efri Nofiza Wallad juga menghadirkan sebuah BH berwarna biru dan juga celana dalam berwarna coklat dengan merk Sorex sebagai barang bukti milik korban.

Sidang akan kembali digelar pada hari Senin (12/2/2012) minggu depan, dengan agenda sidang kembali menghadirkan saksi fakta dari pihak korban. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian celana dalam dan BH ini berawal dari perkenalan Samsu dan Juwita melalui facebook. Keduanya lalu bertemu darat pada April 2011. Meski belum menikah, keduanya tinggal satu rumah. Mereka menyewa rumah di Ciracas, Jakarta Timur.

Setelah satu atap, pasangan yang belum menikah ini juga mengalami gonjang-ganjing keluarga. Terkadang mereka bertengkar. Bahkan, pertengkaran yang berujung penamparan terhadap Juwita, berakhir dengan Samsu di tahan selama 15 hari di Polsek Ciracas. Kasus ini dihentikan dan hubungan keduanya menjadi renggang.

Samsu keluar dari tahanan Polsek Ciracas pada September 2011. Setelah itu mereka berpisah. Juwita yang menjadi PNS di Jakarta, tetap tinggal di rumah kontrakan. Sedangkan Samsu yang bekerja sebagai pelaut, tinggal di rumah saudaranya di kawasan Tanjung Priok. Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan melaut kembali.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat berkemas, ia mendapati ada pakaian dalam yakni celana dalam dan BH mantan pacarnya itu. Ia pun berniat mengembalikan. Sayang, saat menunggu di dekat kontrakan Juwita, ia malah ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri celana dalam dan BH miik Juwita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas