Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tahanan Sempat Terpikir Menggunakan Las

Sebelum menggergaji tralis besi di atas bak mandi rupanya para tahanan sempat terpikirkan untuk menggunakan las memotong tralis besi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum menggergaji tralis besi di atas bak mandi rupanya para tahanan sempat terpikirkan untuk menggunakan las  memotong tralis besi.

"Dari keterangan seorang tersangka diketahui awalnya mereka berfikir menggunakan mesin las tapi karena dirasa tidak efektif jadi digunakanlah gergaji yang dibawa oleh istri Ocky," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto jumat (10/2/2012).

Rikwanto memaparkan penggunaaan mesin las melalui peran Supri Jaya yang ditugaskan oleh seorang tahanan Eko Prihatin, untuk membeli tabung gas dan pematik api yang kemudian diserahkan ke Risti, istri Ocky.

"Dua tabung gas dan satu pematik api sudah ada di tangan para tahanan. Hanya saja tidak dipergunakan karena dirasa tidak efektif. Makanya mereka memutuskan menggunakan gergaji," jelas Rikwanto.

Untuk diketahui, Supri sendiri saat ini sudah diamankan di Polres Jakarta Pusat. Baik Supri maupun Risti dikenakan pasal 223 KUHP tentang membantu tahanan keluar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Dan pasal 138 UU No 35 tahun 2009 tentang menghalang-halangi tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas