Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Keamanan Rutan Cipinang Langgar SOP Jam Besuk

Kepala kemanan berinisial FA diganti dengan petugas dari luar Cipinang lantaran melakukan pelanggaran SOP izin besuk

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kepala Keamanan Rutan Cipinang Langgar SOP Jam Besuk
kompas.com
LP Cipinang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan, Kepala Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang akhirnya dicopot dari jabatannya. Kepala kemanan berinisial FA diganti dengan petugas dari luar Cipinang lantaran melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) izin besuk yang dilakukan M. Nasir Cs terhadap M Nazarudin.

"Ya itu melanggar SOP," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Taswem Tarib saat dihubungi, Minggu (12/2/2012).

Kendati demikian, Taswem mengungkapkan bahwa petugas saat itu sedang dalam kondisi yang tidak menguntungkan. Pasalnya, yang berkunjung merupakan seorang yang memiliki jabatan Anggota Dewan. "Petugas kena tekanan fisologis, karena dia nganggap dia orang kecil, dan yang datang orang besar. Namun itu tetap melanggar aturan," jelsanya.

Sementara untuk anak buah petugas kemanan lapas Cipinang, tegas Tawsem, sudah diberikan sangsi yakni sebuah teguran. Selanjutnya, lanjut Taswem para petugas akan mendapat pembinaan kembali agar kejadian tersebut tak terulang.

"Akan dibina, diberikan motifasi. (Supaya ke esokan) petugas mempunya mental untuk menolak jika ada pihak yang memaksa," bebernya.

Seperti diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memergoki pertemuan tertutup antara terdakwa kasus wisma atlet, M Nazaruddin dengan kakaknya , M Nasir dan ex pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik pada Rabu (8/2/2012) tengah malam.

Anggota DPR RI, M. Nasir dapat dengan bebas menjenguk Nazaruddin kapanpun ia mau lantaran menunjukkan simbol. Padahal ketentuannya dalam peraturan, tidak diperbolehkan menjenguk tahanan di luar jam besuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas