Kejaksaan Tinggi DKI Terima Berkas Afriyani
Pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pada 22 Januari lalu, Afriyani Susanti, berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pada 22 Januari lalu, Afriyani Susanti, berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (13/02/2012).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan mengatakan bahwa siang ini, berkas Afriyani sudah diterima berikut para penumpang Xenia tersebut yang kedapatan mengkonsumsi narkoba, yakni Adistina Putri Grani, Ary Sendy Ridiarto dan Deni Mulyanah.
"Kita sudah terima siang ini," katanya.
Menurutnya, untuk sementara psl yg diduga dilanggar adalah pasal 111, 112, 132 subs pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk berkas perkara Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) nya belum diterima," tandasnya.