Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda: John Kei Tersangka Pembunuhan

olda Metro Jaya sudah menetapkan John Kei sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan John Kei sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).

"Sudah (ditetapkan tersangka-red)," ungkap Rikwanto.

Dia mengatakan Jhon Kei, yang ditangkap kemarin malam, terlibat kasus pembunuhan mantan kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

""Terkait 338 (Pembunuhan-red) di Swiss-belhotel," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Pantauan Tribunnews.com, suasana di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur di Blok Tembesu Rawat Tahanan di dalam komplek RS Polri tempat Jhon Kei dirawat terdapat sekitar 6 personil Brimob berjaga-jaga.

Hingga pukul 10.49 siang ini, belum ada keluarga John Kei datang menjenguk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas